Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau
disingkat dengan PKKS merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai
Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan
sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d.
ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se
Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 November sampai dengan 10 Desember
2022, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor
800/2417/412.201/2022 tanggal 2 November 2022 tentang Surat Perintah Tugas, Tim
Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten
Bojonegoro.
Pada hari Sabtu,
12 November 2022 Tim PKKS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten
Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD Negeri Malo
II, Ibu Laily SriGunawati, S.Pd. Tim penilai tersebut terdiri
dari 3 orang, 1 dari Pejabat Dinas Pendidikan dan 2 orang pengawas SD,
yakni Kabid PTK, Bapak Suyanto (sekdin Pendidikan Kabupaten
Bojonegoro ), dan pengawas oleh Bapak Drs Sukeriono, dan Bapak
Moch. Juri S.Pd. Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk menilai
sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri Malo II selama satu tahun
terakhir.
Berikut ini
adalah Susunan Acara Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah (PKKS):
1. Pembukaan;
2. Menyanyikan lagu
Indonesia Raya;
3. Presentasi Profil Kinerja Sekolah
4. Sambutan Tim Penilai
5. Doa
6. Pelaksanaan PKKS:
·
Pengisian format responden
·
Telaah Dokumen/Wawancara sesuai instrumen
·
Musyawah Tim Penilai
7. Pesan dan kesan
dari Tim Penilai;
8. Penutup.
Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam
menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan
bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan
dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan
profesional kepala sekolah.
Penilaian kinerja kepala sekolah yang
dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :
1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
3. Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
4. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
5. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
meliputi:
1. Pelaksanaan Tugas Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan,
dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
2.
Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi
Budaya
3.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri,
Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
4.
Kegiatan Penunjang
Penerapan Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah (PKKS) tersebut dengan menerapkan metode observasi, studi
dokumen, dan wawancara merupakan langkah kegiatan terpadu untuk
meningkatkan keyakinan terhadap keputusan ya atau tidak kepala
sekolah memenuhi kriteria pengukuran sebagaimana yang tertuang dalam
instrumen.
Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan
yang dinilai adalah:
1. Standard Kompetensi Lulusan
2. Standard Isi
3. Standard Proses
4. Standard Penilaian Pendidikan
5. Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standard Sarana dan Prasarana
7. Standard Pengelolaan Pendidikan
8. Standard Pembiayaan
Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
(PKKS) tersebut dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai
berikut:
1. Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,
2. Penilaian oleh Guru 10%,
3. Penilaian oleh Orang Tua /Wali Murid 10 %, dan
4. Penilaian oleh siswa 10%
Maka penilaian ini bersifat 360
derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh
warga sekolah dengan menghadirkan tiga unsur yakni, 3 orang tua atau wali
murid, 3 orang peserta didik, dan 3 orang guru sebagai penilaian kinerja kepala
sekolah oleh guru masing-masing sekolah atau karyawan SD Negeri Malo II untuk
menilai Kepala Sekolah dengan cara mengisi angket atau instrumen yang dibagikan
kepada ketiga unsur penilai tersebut.
Hasil penilaian Penilaian PKKS ini dikategorikan dalam
tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.






























