- Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Senin, 30 Mei 2022
Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022
Kamis, 26 Mei 2022
Susunan Pengurus Komite Sekolah SD Negeri Malo II Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro
|
1. |
Ketua |
: |
Haryo Antoro |
|
2. |
Wakil
Ketua |
: |
Andri Sugiarto |
|
3. |
Sekretaris |
: |
Rimawati |
|
4. |
Bendahara |
: |
Nurul Komariyah |
|
5. |
Bidang-Bidang
|
: |
Sabtu, 21 Mei 2022
“AYO BANGKIT BERSAMA” SD Negeri Malo II
Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri Malo II Kecamatan Malo
Jumat, 20 Mei 2022
Cara Mudah dan Cepat Menulis Kegiatan di Sekolah dengan Rumus 5W+1H
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2022
Selasa, 17 Mei 2022
Profil SD Negeri Malo II Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur
|
1. Identitas Sekolah |
|||
|
1 |
Nama Sekolah |
: |
SD NEGERI MALO II
MALO |
|
2 |
NPSN |
: |
20540741 |
|
3 |
Jenjang Pendidikan |
: |
SD |
|
4 |
Status Sekolah |
: |
Negeri |
|
5 |
Alamat Sekolah |
: |
Desa Malo |
|
RT / RW |
: |
5 /3 |
|
|
Kode Pos |
: |
62153 |
|
|
Kelurahan |
: |
MALO |
|
|
Kecamatan |
: |
Kec. Malo |
|
|
Kabupaten/Kota |
: |
Kab. Bojonegoro |
|
|
Provinsi |
: |
Prov. Jawa Timur |
|
|
Negara |
: |
Indonesia |
|
|
6 |
Posisi Geografis |
: |
Latitude : -7.106173091823376, |
|
|
|
|
Longitude : 111.7313406744122 |
Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah SD Negeri Malo II, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro
Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG
DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Pasal 2
(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
Permendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Senin, 16 Mei 2022
Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022
Keputusan yang ditetapkan sebagai berikut:
|
PERTAMA : |
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan. |
Buku Seri Penyuluhan Bahasa Indonesia
Buku Seri Penyuluhan Bahasa Indonesia dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Buku Seri Penyuluhan Bentuk Pilihan Kata. unduh berkas klik di sini
- Buku Seri Penyuluhan Ejaan. unduh berkas klik di sini
- Buku Seri Penyuluhan Kalimat. unduh berkas klik di sini
- Buku Seri Penyuluhan Paragraf. unduh berkas klik di sini
- Buku Seri Penyuluhan Tata Istilah. unduh berkas klik di sini
Kalender Pendidikan Lengkap
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) SD/MI Tahun 2020
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI yang saat ini dikenal dengan istilah IASP 2020 adalah instrumen perubahan yang ditandai adanya pergeseran paradigma dalam penilaian akreditasi sekolah/madrasah dari compliance ke performance (rules to exprinciples). Dalam IASP 2020, komponen compliance adalah hal-hal yang berkaitan dengan review pemenuhan administrasi melalui pencarian data dalam dapodik dan/atau sumber lain. Sedangkan komponen performance adalah hal-hal yang terkait kinerja satuan pendidikan (melalui pengamatan langsung ke sekolah/madrasah).

















