Senin, 30 Mei 2022

Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Tentunya peraturan ini sebagai pedoman dalam penulisan blangko ijazah untuksemua jenjang mulai dari SD/SDLB;SMP/SMPLB,SMA/ SMALB,SMK;SPK; dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Berikut ini beberapa informasi Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini :
  1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
  2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Kamis, 26 Mei 2022

Susunan Pengurus Komite Sekolah SD Negeri Malo II Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro


Susunan Pengurus Komite Sekolah
SD Negeri Malo II
Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro

 

1.

Ketua

:

Haryo Antoro

2.

Wakil Ketua

:

Andri Sugiarto

3.

Sekretaris

:

Rimawati

4.

Bendahara

:

Nurul Komariyah

5.

Bidang-Bidang

:

Sabtu, 21 Mei 2022

“AYO BANGKIT BERSAMA” SD Negeri Malo II

Hari Kebangkitan Nasional merupakan peristiwa penting bagi Bangsa Indonesia, karena menjadi sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Hari Kebangkitan Nasional adalah kebangkitan bangsa Indonesia yang mulai memiliki rasa kesadaran nasional yang ditandai dengan berdirinya Boedi Utomo tanggal 20 Mei 1908 oleh sembilan pelajar STOVIA. Organisasi yang dipelopori para pemuda ini bergerak dalam bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Selain itu, organisasi ini juga menjadi wadah perjuangan untuk membebaskan masyarakat dari kesengsaraan sekaligus cikal bakal gerakan menuju kemerdekaan Indonesia. 

Peringatan hari Kebangkitan Nasional ke-114 ini, SD Negeri Malo II mengadakan agenda kegiatan dalam rangka memeriahkan Harkitnas dengan melibatkan semua warga sekolah, yakni para pendidik, para peserta didik, bahkan para kelompok paguyuban kelas, para stake holder sehingga peringatan Harkitnas kali ini terasa sangat meriah, berbeda dengan tahun tahun sebelumnya.

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri Malo II Kecamatan Malo


Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
SD Negeri Malo II Kecamatan Malo

1.

Laily Sri Gunawati, S.Pd.

Nama

:

Laily Sri Gunawati, S.Pd.

Tempat, Tanggal Lahir

:

Lamongan , 19 Agustus 1972

NIP

:

19720819 199605 2 001

NUPTK

:

5151750652300013

Pangkat/Gol

:

Pembina, IV/a

Jabatan

:

Kepala Sekolah

Jumat, 20 Mei 2022

Cara Mudah dan Cepat Menulis Kegiatan di Sekolah dengan Rumus 5W+1H

Artikel ini diharapkan bisa membantu para Kepala Sekolah, Guru untuk menuliskan sebuah berita di website atau blog sekolah.

Kalimat 5W+1H - Bagi para penulis, jurnalis atau pencari berita tentunya tidak asing lagi mendengar tentang 5W+1H karena rumus itulah yang menjadi dasar dalam menulis dan mengembangkan sebuah tulisan berita. Namun, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan rumus 5W+1H itu?

Berikut ini adalah penjelasan dan contoh mengenai 5W+1H.

5W+1H adalah rumus klasik yang berupa pertanyaan-pertanyaan yang digunakan untuk mencari inti pokok berita kegiatan, mengembangkan berita atau sebuah kegiatan sekolah. Mengapa demikian?
Hal ini karena rumus 5W+1H berisi inti-inti penyusun berita atau kegiatan di sekolah.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2022

Tahun ini kita memperingati Hari kebangkitan ke-114 yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2022. Pada masanya, Dr Sutomo beserta para pelajar STOVIA mendirikan perhimpunan Budi Utomo untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari bangsa - bangsa lain. Kita pun harus memiliki semangat juang yang sama untuk membebaskan diri dari pandemi yang diakibatkan Covid-19.
Kita harus mendukung pemerintah Indonesia agar mampu beradaptasi dengan cepat dan melewati masa-masa krisis. Jangan biarkan keadaan membelenggu kita dalam masa-masa sulit. Kita tidak akan pernah bergerak dan berubah bila hanya saling menunjuk. “Ayo Bangkit Bersama” agar Indonesia kembali jaya, semangat ini lah yang akan kita bawa pada 114 Tahun Hari Kebangkitan.

Selasa, 17 Mei 2022

Profil SD Negeri Malo II Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur



PROFIL SD NEGERI MALO II MALO
Kec. Malo, Kab. Bojonegoro, Prov. Jawa Timur

1. Identitas Sekolah

1

Nama Sekolah

:

SD NEGERI MALO II MALO

2

NPSN

:

20540741

3

Jenjang Pendidikan

:

SD

4

Status Sekolah

:

Negeri

5

Alamat Sekolah

:

Desa Malo

RT / RW

:

5 /3

Kode Pos

:

62153

Kelurahan

:

MALO

Kecamatan

:

Kec. Malo

Kabupaten/Kota

:

Kab. Bojonegoro

Provinsi

:

Prov. Jawa Timur

Negara

:

 Indonesia

6

Posisi Geografis

:

Latitude : -7.106173091823376,

 

 

 

Longitude : 111.7313406744122

Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah SD Negeri Malo II, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro



1. Visi Sekolah

"Terwujudnya insan yang Beriman, Terampil, Berprestasi, Berkarakter dan Berwawasan Lingkungan”

Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan hormat bersama ini disampaikan Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Pasal 2

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a.  memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b.  memiliki sertifikat pendidik;

c.  memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d.  memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

Permendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 

Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Permendikbudristek
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.    Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

2.    Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

3.    Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Senin, 16 Mei 2022

Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022


Keputusan
Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Nomor: 113/BAN-SM/SK/2022
Tentang
Prosedur Operasional Standar
Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 

Keputusan yang ditetapkan sebagai berikut:

PERTAMA :

Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Buku Seri Penyuluhan Bahasa Indonesia


Buku Seri Penyuluhan Bahasa Indonesia dari
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa 

  1. Buku Seri Penyuluhan Bentuk Pilihan Kata. unduh berkas klik di sini
  2. Buku Seri Penyuluhan Ejaan. unduh berkas klik di sini
  3. Buku Seri Penyuluhan Kalimat. unduh berkas klik di sini
  4. Buku Seri Penyuluhan Paragraf. unduh berkas klik di sini
  5. Buku Seri Penyuluhan Tata Istilah. unduh berkas klik di sini

 

Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022

 

Kalender Pendidikan Lengkap


Kalender Pendidikan merupakan program pengaturan waktu untuk berbagai kegiatan pendidikan peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran yang menjadi waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran di setiap satuan pendidikan, minggu efektif belajar yang merupakan jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap minggunya yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mapel termasuk muatan lokal dan ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) SD/MI Tahun 2020

 

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI yang saat ini dikenal dengan istilah IASP 2020 adalah instrumen perubahan yang ditandai adanya pergeseran paradigma dalam penilaian akreditasi sekolah/madrasah dari compliance ke performance (rules to exprinciples). Dalam IASP 2020, komponen compliance adalah hal-hal yang berkaitan dengan review pemenuhan administrasi melalui pencarian data dalam dapodik dan/atau sumber lain. Sedangkan komponen performance adalah hal-hal yang terkait kinerja satuan pendidikan (melalui pengamatan langsung ke sekolah/madrasah).

Permendikbudristek Nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Permendikbudristek Nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ini mencabut ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953), dan ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

Sabtu, 14 Mei 2022

Upacara Memperingati Hari Pendidikan Nasional di SD Negeri Malo II Berlangsung Khidmat


Pelaksanaan Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di SD Negeri Malo II berlangsung tertib dan khidmat. Upacara diikuti Kepala Sekolah dan para pendidik serta peserta didik.